Sabtu, 05 Oktober 2013

TUGAS PERTAMA TELEMATIKA


A. DEFINISI TELEMATIKA


Sering kita mendengar para pakar yang menyebutkan kata TELEMATIKA. Apa sih arti kata tersebut?

Telematika merupakan adopsi dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah TELEMATIQUE yang kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.

Para praktisi mengatakan bahwa TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications Technology).

Salah satu milis internet Indonesia terbesar adalah milis Telematika. Dari milis inipun tidak ada penjelasan mengapa milis ini bernama telematika, yang jelas arsip pertama kali tercatat dikirimkan pada tanggal 15 Juli 1999. Dari hasil pencarian di arsip mailing list Telematika saya menemukan salah satu ulir diskusi menarik (membutuhkan login) tentang penamaan Telematika yang dikirimkan oleh Paulus Bambang Wirawan.

Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:

Integrasi antara sistem telekomuniksi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.

Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).

Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vechiles telematic).


BIDANG YANG TERKAIT TELEMATIKA

Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Mediadalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.Penggunaan teknologi telematika oleh masyarakat Indonesia masih terbatas. Sarana kirim pesan seperti yang sekarang dikenal sebagi email dalam suatu group, dirintis pada tahun 1980-an. Mailinglist (milis) tertua di Indonesia dibuat oleh Jhhny Moningka dan Jos Lukuhay, yang mengembangkan perangkatpesan berbasis unix, ethernet, pada tahun 1983[20], persis bersamaan dengan berdirinya internetsebagai protokol resmi di Amerika Serikat.Pada tahun-tahun tersebut, istilah unix, email, PC, modem, BB S, ethernet, masih merupakan kata-kata yang sangat langka. Periode rintisan telematika ini merupakan masa dimana beberapa orang Indonesia belajar menggunakan telematika, atau minimal mengetahuinya. Tahun 1980-an, teleconference terjadwal hampir sebulan sekali di TVRI (Televisi Republik Indonesia) yang menyajikan dialog interaktif antara Presiden Suharto di Jakarta dengan para petani di luar jakarta, bahkan di luar pulau Jawa. Pada pihak akademisi dan praktisi praktisi IT (Information and Technology).Di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan mengenai berbagai bidang usaha yang bergerak di sektortelematika diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan InformatikaRepublik Indonesia.

Fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) meliputi :

-          Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika.

-          Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten,pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika.

-          Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika.

-          Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika.

-          Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi system informasi pemerintahan pusat dan daerah.

-          Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.

-          Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika



PENDUKUNG PADA TELEMATIKA

Dengan demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet. Lingkup pengkajian Hukum Telematika terfokus pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan system informasi dan sistem komunikasi, khususnya yang diselenggarakan dengan sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi dari komponen-komponen dalam sistem tersebut, mencakup:

-          perangkat keras.

-          perangkat lunak.

-          prosedur-prosedur. 

-          perangkat manusia, dan 

-          informasi itu sendiri; serta fungsi-fungsi teknologi di dalamnya yaitu: input, proses, output, penyimpanan dan komunikasi.Dalam prakteknya kedua lingkup tadi dalam cyberspace dikenal sebagai; Content,Computing,Communication dan Community.

o   Content, yaitu Isi atau substansi Data dan atau Informasi berupa input dan output daripenyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan pada publik, mencakup semua bentuk data informasi baik yang tersimpan dalam bentuk cetak maupun elektronik, maupun yang disimpan sebagai basis data (databases) maupun yang dikomunikasikan sebagai bentuk pesan(data messages)

o   Computing, yaitu Sistem Pengolah Informasi yang berbasiskan sistem komputer (Computerbased Information System) berupa jaringan sistem informasi (computer network)organisasional yang efisien, efektif dan legal. Dalam hal ini, suatu Sistem Informasi merupakan perwujudan penerapan perkembangan teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasional organisasi perusahaan (bisnis).

o   Communication, yaitu Sistem Komunikasi yang juga berupa sistem keterhubungan(interconnection) dan sistem pengoperasian global (interoperational) antar system informasi jaringan komputer (computer network) maupun penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi.

o   Community, yaitu masyarakat berikut sistem kemasyarakatannya yang merupakan pelakuintelektual (brainware), baik dalam kedudukannya sebagai Pelaku Usaha, ProfesionalPenunjang maupun sebagai Pengguna dalam sistem tersebut.



B.  Perkembangan Telematika


Kata telematika berasal dari kombinasi antara telekomunikasi dan informatika, dan dua kata tersebut merupakan ilmu pengetahuan yang muncul dalam bidang telematika. Telematika meliputi internet itu sendiri, karena kombinasi teleko-munikasi (dalam bentuk telepon, kabel, dll.) dengan informatika ( seperti sistem komputer). Istilah telematika secara umum adalah gabungan kata telekomunikasi dan informatika yang berartikan tentang kombinasi transmisi informasi melalui jaringan telekomunikasi dan pengolahan informasi secara komputerisasi.

Telematika, pada awalnya dikembangkan disisi internet. Ketika komputer tersebar luas kebutuhan akan suatu cara mudah untuk menukar data tumbuh berkembang. Ini adalah ketika teknologi telekomunikasi telah digunakan untuk menghubungkan antar komputer dan kemudian telematika dilahirkan. Telematika adalah jawaban dari keprihatinan yang terjadi pada tahun 1976 di Prancis, ketika itu perkembangan aplikasi komputer telah merubah organisasi ekonomi dan sosial masyarakat.

Saat ini banyak bidang yang memanfaatkan telematika, seperti bidang telekomunikasi yang berfokus pada pertukaran data yang menjadi kebutuhan konsumen mereka seperti telekomunikasi lewat telepon, saluran televisi, radio, media lainnya, dan bahkan system pelacakan navigasi secara realtime berbasis satelit yang disebut GPS(Global Positioning System).

Dalam penerapaannya, Telematika menggunakan teknologi pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi melalui perangkat telekomunikasi dalam hubungannya dengan pengaruh pengendalian control pada objek jarak jauh. Dalam penerapan di bidang navigasi, telematika membutuhkan perangkat GPS sebagai perangkat pengiriman data, lalu data telematika diterima oleh layanan (vendor) seluler dan di teruskan ke pelangggan . Kemudian data telematika disimpan oleh pelanggan di device telekomunikasi seperti handphone, pda, dan smartphone.

Telematika atau telematics adalah sebuah istilah yang terdapat dalam sebuah buku berjudul “L’informatisation de la société: Annexes. Industrie et services informatiques“. Buku tersebut di tulis pada tahun 1978 oleh 2 orang berkewarganegaraan Prancis, yaitu Simon Nora dan Alain Minc. Istilah telematika secara umum adalah gabungan kata telekomunikasi dan informatika yang berartikan tentang kombinasi transmisi informasi melalui jaringan telekomunikasi dan pengolahan informasi secara komputerisasi.

Telematika adalah jawaban dari keprihatinan yang terjadi pada tahun 1976 di Prancis, ketika itu perkembangan aplikasi komputer telah merubah organisasi ekonomi dan sosial masyarakat .Seperti meningkatnya kebutuhan pertukaran data dan teknologi telekomunikasi, sementara pengembangan komputer masih terkendala oleh besarnya kebutuhan energi dan besarnya biaya pengembangan, dan juga saat itu komputer belum terhubung satu sama lain antar geografis. Kini atas peran telematika tersebut kita dapat merasakan dampak perkembangan teknologi komputer dan telekomunikasi di masa sekarang seperti transaksi atm, komunikasi lewat kabel dan udara.

Saat ini banyak bidang yang memanfaatkan telematika, seperti bidang telekomunikasi yang berfokus pada pertukaran data yang menjadi kebutuhan konsumen mereka seperti telekomunikasi lewat telepon ,saluran televisi,radio,media lainnya, dan bahkan system pelacakan navigasi secara realtime berbasis satelit yang disebut GPS(Global Positioning System).(berbagai sumber)


KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN TELEMATIKA

Internet merupakan teknologi digital hasil dari konvergensi antara teknologi telekomunikasi,media dan informasi. Keberadaan internet ini dimanfaatkan oleh masyarakat dunia dari berbagai kalangan untuk berbagai kegiatan, seperti mencari informasi, mengirim informasi danmelakukan kegiatan bisnis atau non bisnis. Kegiatan ini dikenal sebagai kegiatan telematika (cyber activities).

Di dalam cyber activities peran teknologi sangat besar, karena semakin tinggiteknologi yang dimiliki maka semakin besar pula peluang masyarakat untuk menggunakaninternet dalam kehidupan sehari-hari. Pengguna internet ini terbagi menjadi penggunapasiv dan aktiv. Penguna pasiv adalah para pengguna yang hanya membuka web pages diinternet (browsing) atau membaca informasi tanpa melakukan interaksi baik dengan vendor administrator  atau pengguna internet lainnya. Pengguna internet aktiv adalah parapengguna yang melakukan interaksi dengan vendor atau dengan pengguna internet lainnya,contohnya, berbelanja secara online, mengirim surat elektronik (e-mail) dan lain sebagainya. Pengguna aktiv ini juga dapat menggunakan media internet untuk melakukan tindakanyang dikategorikan sebagai kejahatan telematika (cyber crime).

Kejahatan telematika adalah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Contohnya,tindakan yang disebut carding, adalah cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit darinasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi.


C. Trend ke Depan Telematika

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga tidak akan kalah dengan perkembangan TIK saat ini. Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memory dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan faktor baru dari perkembangan teknologi. Antarmuka pun sudah semakin bersahabat, lihat saja software Microsoft, desktop UBuntu, GoogleApps, YahooApps Live semua berlomba menampilkan antarmuka yang terbaik dan lebih bersahabat dengan kecepatan akses yang semakin tinggi. Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunannya.
Pada akhirnya, era robotik akan segera muncul. Segenap mesin dengan kemampuan adaptif dan kemampuan belajar yang mandiri sudah banyak dibuat dalam skala industri kecil dan menengah, termasuk di tanah air. Jadi, dengan adanya teknologi manusia akan terus berkembang sehingga akan ada harapan-harapan tentang masa depan yang lebih baik.


Sumber: 






Selasa, 24 April 2012

Tiket Laris, Konser Super Junior Ditambah Satu Jadwal

Kompas/ Priyombodo
Ratusan penggemar Super Junior (Suju) yang sudah mendapat nomor antrian menunggu untuk bisa membeli tiket konser boyband asal Korea Selatan tersebut di Hotel Twin Plaza, Jakarta, Sabtu (7/4/2012).

JAKARTA, KOMPAS.com -- Tiket konser boyband ternama dari Korea Selatan, Super Junior (Suju), di Mata Elang International Stadium (MEIS), Ancol, Jakarta, 28 dan 29 April 2012, sudah ludes terjual. Karena masih banyak Elf--sebutan untuk para penggemar Suju--tidak kebagian tiket, promotor konser tersebut menambah satu jadwal untuk konser mereka, yaitu pada 27 April 2012.

"Pihak promotor dengan ini resmi mengumumkan bahwa show tambahan akan diselenggarakan pada tanggal 27 April 2012, jam 19.30 di Mata Elang International Stadium, Ancol, Jakarta," terang pihak ShowMaxx Entertainment, promotor konser itu, melalui situs resmi mereka, www.showmaxxent.com.

Tiket konser tambahan tersebut akan mulai dijual pada Senin, 21 April 2012, di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, dari pukul 11.00 WIB. Tak ada perubahan harga tiket--dari Rp 550 ribu hingga Rp 2 juta per lembar.

Pihak promotor juga menerangkan bahwa Suju berhasil mencetak rekor grup pertama dari Korea Selatan yang menggelar konser tiga kali berturut-turut dengan waktu penjualan tiket tercepat.
 

Hukum Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Istilah hukum

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

[sunting] Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

Teknologi Terbaru 2012 : Meja Masa Depan

Posted by Update Teknologi on 4:47 AM

Sobat mungkin sudah sering melihat video maupun film yang menampilkan kecanggihan teknologi terbaru untuk masa depan. Tapi apa jadinya jika hal tersebut menjadi nyata dan bisa sobat miliki? Saat ini mungkin fungsi meja bagi sobat hanya sebagai peralatan rumah tangga untuk meletakkan peralatan tulis menulis atau sekedar pengisi interior ruangan. Pada awal tahun 2011, beredar kabar munculnya teknologi tv hologram. Tapi baru-baru ini, dipenghujung tahun 2011, Microsoft membuat sebuah terobosan dengan teknologi yang diberi nama Microsoft Surface, dimana sebuah kombinasi antara meja, komputer, kamera, serta touch sensivity berukuran sebesar yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi untuk berbagai aktivitas.
Pada meja besar yang menggunakan LCD touch screen 40 inci, Microsoft menempatkan sebuah smartphone pada layar, seketika Microsoft Surface akan mengenali perangkat tersebut dan menampilkan informasi mengenai perangkat serta memungkinkan untuk memilih model yang berbeda. Kabarnya, Microsoft telah mengkonfirmasi harga terbaru untuk meja masa depan yang akan mereka rilis pada tahun 2012 nanti di pasar Amerika sebesar $8.900.

Teknologi Terbaru 2012 : Meja Masa Depan Microsoft Surface dan EXOdesk

Seperti halnya Microsoft Surface, teknologi terbaru untuk masa depan lainnya, sebuah meja interaktif, EXOdesk, memungkinkan sobat untuk melakukan semua aktivitas pada virtual space. EXOdesk sebenarnya merupakan sebuah tabletop computer yang menawarkan layar high definition 40 inci, di mana kita bisa memanipulasi virtual object dengan menyentuh dan dragging. EXOdesk akan dirilis pada tahun 2012 mendatang dengan harga $1,299.

Pada video dibawah ini bisa sobat saksikan penampakan kecanggihan teknologi terbaru untuk masa depan dengan tampilan virtual keyboard, RSS feed stream, simulasi permainan piano, dan aplikasi untuk permukaan tabletop.
 
link:
 http://www.priagoenks.com/2011/11/teknologi-terbaru-2012-meja-masa-depan.html
 

Berita Bola Liga Champion

Ronaldo Soal Gol Kemenangan & Rekor Madrid

Achmad Firdaus - Okezone
Minggu, 22 April 2012 14:15 wib
Cristiano Ronaldo merayakan gol kemenangan Madrid atas Barcelona (Foto: Getty Images)
Cristiano Ronaldo merayakan gol kemenangan Madrid atas Barcelona (Foto: Getty Images)
BARCELONA - Cristiano Ronaldo tampil sebagai bintang kemenangan Real Madrid atas musuh bebuyutannya, Barcelona, dini hari tadi. Kemenangan ini pun memiliki beberapa arti penting buat El Real.

Madrid akhirnya sukses mengakhiri dominasi Barca dengan meraih kemenangan pertama di Camp Nou sejak 2007 lalu. Ronaldo kembali menjadi pahlawan Madrid. Jika di final Copa del Rey tahun lalu dia mencetak gol semata wayang, maka di pertandingan ini Ronaldo membawa El Real unggul 2-1, setelah sebelumnya bermain sama kuat 1-1.

Kemenangan ini sontak membuat Madrid berada diambang juara La Liga musim ini. Dengan keunggulan yang mencapai tujuh poin, El Real hanya butuh meraih kemenangan di dua laga sisa untuk mengklaim gelar La Liga.

Selain bermakna mendekati gelar juara, kemenangan ini juga menorehkan catatan emas lain, yakni soal rekor gol. Ya, dua gol yang bersarang ke gawang Victor Valdes membawa Madrid mengemas 109 di musim ini. Itu berarti, Madrid besutan Mourinho sukses menjadi tim terganas dalam sejarah La Liga, usai melewati rekor gol terbanyak milik Madrid era John Toshack dengan 107 gol.

Usai pertandingan, Ronaldo langsung memberikan komentarnya soal pencapaian klubnya kali ini. “Kami tampil dengan sangat baik dan saya harus memberikan selamat kepada rekan-rekan, karena mereka tampil fantastis dan pantas meraih sukses ini,” tuturnya dikutip Goal, Minggu (22/4/2012).

“Kami senang bisa meraih kemenangan (di Camp Nou) dan mengalahkan rekor gol di La Liga,” pungkas pemain termahal dunia berjuluk CR7 ini. (acf
 
Link:
 http://bola.okezone.com/read/2012/04/22/46/616170/ronaldo-soal-gol-kemenangan-rekor-madrid

Kabar Nusantara

Gunung Lokon Kembali Meletus Disertai Gemuruh Kuat

Selasa, 24 April 2012 10:48 WIB

Manado, (tvOne)
Gunung Lokon di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa, meletus sekitar pukul 11.21 WITA, Selasa (24/4). Letusan disertai bunyi gemuruh cukup kuat dan menggetarkan tiang serta kusen rumah.

Peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Lokon mulai sejak Senin (23/4) pukul 15.00 WITA. Hingga Selasa, pukul 09.00 WITA tercatat terjadi sekitar 180 kali gempa vulkanik.

"Letusan kali ini cukup kuat diiringi dengan bunyi gemuruh yang kuat pula. Pijakan kami sempat bergetar. Begitupun dengan tiang penyangga rumah dan kusen jendela dan pintu ikut bergetar," kata Junike Agustin, warga Kelurahan Kinilow I, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, seperti dikutip ANTARA.

Kepala Pos Pengamatan Gunung Api Lokon dan Mahawu Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Gunung (PVMBG) di Kakaskasen, Kota Tomohon Farid Ruskanda Bina membenarkan letusan tersebut.

"Debu letusan tidak bisa kami perkirakan karena tertutup kabut," katanya.

Tanggapan:
Pemerintah harus lebih tanggap dalam menangani bencana alam di Indonesia, supaya korban bencana alam bisa terminimalisir. Bagi para warga yang berada disekitarnya lebih baik cepat mengungsi. Karena debu letusan tidak bisa diperkirakan karena tertutup kabut, para warga segera menggunakan masker terutama anak-anak dan ibu-ibu. Semoga letusan gunung Lokon di kota Tomohon tidak memakan korban yang banyak.

 refrensi: http://nusantara.tvonenews.tv/berita/view/55479/2012/04/24/gunung_lokon_kembali_meletus_disertai_gemuruh_kuat.tvOne

Senin, 23 April 2012

Akutansi

Siklus Akutansi

Transaksi ----> Jurnal ----> Buku Besar ----> Worksheet ----> Laporan Keuangan

Transaksi
  •  bukti transaksi: bon, kwitansi, fakta.
Jurnal
  • Jurnal umum
  • Jurnal khusus
  • Jurnal Penyesuaian ---> penyesuaian rekening
  • Jurnal Koreksi
  • Jurnal Penutup ---> untuk meng-NOL kan jumlahnya
  • Jurnal Penyesuain Kembali
AKTIVA = PASSIVA
AKTIVA = hutang + modal

                = Hutang+modal+ Pendapatan+ setoran-biaya produksi-privat
Aktiva + biaya + prive = Hutang + Modal + Pendapatan + Setoran
AKTIVA --> Bertambah di debit
                     Berkurang di kredit
 PASSIVA --> bertambah di kredit
                       berkurang di debit

Neraca : Posisi keuangan perusahaan pada saat tertentu
laba rugi : Posisi keuangan perusahaan pada periode tertentu

Jenis- Jenis Rekening : 
  1. Pos transitoris
  2. Depresisasi
  3. Kerugian Piutang
  4. Laporan Keuangan
  5. Jurnal Penutup 
Rekening temporer : Rekening yang ada di laba/rugi
Rekening permanen: rekening yang ada di neraca

Aktiva tetap: aktiva yang umurnya lebih dari 1 tahun
misalnya: tanah, bangunan, mesin/peralatan dll

Saham :  Surat tanda kepemilikan perusahaan
               contohnya: PT(Perseroan terbatas)
tujuan saham : untuk memperoleh keuntungan

Obligasi : Pernyataan hutang dari perusahaan (ada jatuh temponya)