Kamis, 12 Juni 2014

JENIS-JENIS PROFESI DI BIDANG IT, DESKRIPSI KERJA PROFESI IT, DAN STANDAR PROFESI DI INDONESIA

Jenis-jenis Profesi di Bidang IT

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.

  1. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  • Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
  • Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
  • Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
  • Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

  1. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  • Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
  • Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

  1. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  • EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
  • System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.


Deskripsi Kerja Profesi IT

  1. Systems Analysts
Job Descriptions:
a. Memperluas atau memodifikasi sistem untuk melayani tujuan baru atau meningkatkan alur kerja.
b. Menguji, memelihara, dan memantau program komputer dan sistem, termasuk koordinasi instalasi program komputer dan sistem.
c. Mengembangkan, dokumen dan merevisi prosedur desain sistem, prosedur pengujian, dan standar kualitas.
d. Menyediakan staf dan pengguna dengan membantu memecahkan masalah komputer terkait, seperti malfungsi dan masalah program.
e. Meninjau dan menganalisa hasil print-out komputer dan indikator kinerja untuk menemukan masalah kode, dan memperbaiki eror dengan mengkoreksi kode.
f.  Berkonsultasi dengan manajemen untuk memastikan kesepakatan pada prinsip-prinsip sistem.
g. Berunding dengan klien mengenai jenis pengolahan informasi atau perhitungan kebutuhan program komputer.
h. membaca manual, berkala, dan mereport secar teknis untuk belajar bagaimana mengembangkan program yang memenuhi kebutuhan staf dan pengguna.
i.  Mengkoordinasikan dan menghubungkan sistem komputer dalam sebuah organisasi untuk meningkatkan kompatibilitas dan sehingga informasi bisa dibagi.
j.  Menentukan software atau hardware komputer yang diperlukan untuk mengatur atau mengubah sistem.

  1. Database Administrators
Job Descriptions:
a. Menguji program atau database, memperbaiki kesalahan dan membuat modifikasi yang diperlukan.
b.  Memodifikasi database dan sistem manajemen database yang ada.
c. Merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan langkah-langkah keamanan untuk melindungi informasi dalam file komputer terhadap kerusakan, pemodifikasian atau akses yang tidak sah.
d. Bekerja sebagai bagian dari tim proyek untuk mengkoordinasikan pengembangan database dan menentukan lingkup proyek dan keterbatasan.
e. Menulis dan mengkode deskripsi database secara fisik dan logis dan menentukan pengidentifikasi dari database untuk sistem manajemen atau orang lain secara langsung dalam pengkodean deskripsi.
f.  Melatih user dan menjawab pertanyaan-pertanyaan.
g. Menentukan pengguna dan tingkat akses pengguna untuk setiap segmen dari database.
h. Menyetujui, menjadwal, merencanakan, dan mengawasi pemasangan dan uji coba produk baru dan perbaikan sistem komputer seperti instalasi database baru.
i.  Meninjau permintaan proyek, menggambarkan database user untuk memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek.
j.  Mengembangkan standar dan pedoman untuk membimbing penggunaan dan perolehan perangkat lunak dan untuk melindungi informasi yang rentan.

  1. Network Systems and Data Communications Analysts
Job Descriptions:
a.    Menguji dan mengevaluasi hardware dan software untuk menentukan efisiensi, reliabilitas, dan kompatibilitas dengan sistem yang ada, dan membuat rekomendasi pembelian.
b.    Desain dan implementasi sistem, konfigurasi jaringan, dan arsitektur jaringan, termasuk teknologi perangkat keras dan perangkat lunak, lokasi situs, dan integrasi teknologi.
c.    Membantu pengguna untuk mendiagnosa dan memecahkan masalah komunikasi data.
d.    Memantau kinerja sistem dan menyediakan langkah-langkah keamanan, tips dan pemeliharaan yang diperlukan.
e.    Menjaga dibutuhkan file dengan menambahkan dan menghapus file pada server jaringan dan membuat cadangan file untuk menjamin keselamatan file apabila terjadi masalah dengan jaringan.
f.     Bekerja dengan engineer lain, analis sistem, programer, teknisi, ilmuwan dan manajer tingkat atas dalam pengujian, desain dan evaluasi sistem.
g.    Mengidentifikasi area operasi yang perlu diupgrade peralatan seperti modem, kabel serat optik, dan kabel telepon.
h.    Konsultasi pelanggan, kunjungi tempat kerja atau melakukan survei untuk menentukan kebutuhan pengguna sekarang dan masa depan.
i.       Melatih pengguna dalam menggunakan peralatan.
j.       Memelihara perangkat seperti printer, yang terhubung ke jaringan.

  1. Computer Programmers
Job Descriptions:
a.    Memperbaiki kesalahan dengan membuat perubahan yang sesuai dan memeriksa kembali program untuk memastikan bahwa hasil yang diinginkan yang dihasilkan.
b.    Melakukan percobaan menjalankan program dan aplikasi software untuk memastikan bahwa mereka akan menghasilkan informasi yang dikehendaki dan bahwa instruksi sudah benar.
c.    Menulis, mengupdate, dan memelihara program komputer atau paket perangkat lunak untuk menangani pekerjaan tertentu seperti pelacakan inventaris, menyimpan atau mengambil data, atau mengontrol peralatan lainnya.
d.    Menganalisis, meninjau, dan menulis ulang program, menggunakan grafik dan diagram alur kerja, dan menerapkan pengetahuan tentang kemampuan komputer, materi pelajaran, dan logika simbolik.
e.    Melakukan atau revisi langsung, perbaikan, atau perluasan program yang ada untuk meningkatkan efisiensi operasi atau beradaptasi dengan persyaratan baru.
f.     Berkonsultasi dengan manajerial, teknik, dan tenaga teknis untuk memperjelas maksud program, mengidentifikasi masalah, dan menyarankan perubahan.
g.    Melakukan analisis sistem dan pemrograman tugas untuk memelihara dan mengontrol penggunaan perangkat lunak komputer sistem sebagai programmer sistem.
h.    Menyusun dan menulis dokumentasi pengembangan program dan revisi berikutnya, memasukkan komentar dalam kode instruksi sehingga orang lain dapat memahami program ini.
i.       Penyiapan diagram alur kerja rinci dan diagram yang menggambarkan input, output, dan operasi logis, dan mengubahnya menjadi serangkaian instruksi dikodekan dalam bahasa komputer.
j.       Berkonsultasi dengan dan membantu operator komputer atau analis sistem untuk mendefinisikan dan menyelesaikan masalah dalam menjalankan program-program komputer.

  1. Web Developers
Job Descriptions:
a.    Mendesain, membangun, atau memelihara situs web, menggunakan authoring atau bahasa scripting, alat penciptaan konten, alat manajemen, dan media digital.
b.    Melakukan atau update situs web langsung.
c.    Menulis, desain, atau mengedit konten halaman web, atau yang lain langsung memproduksi konten.
d.    Berunding dengan tim manajemen atau pengembangan untuk memprioritaskan kebutuhan, menyelesaikan konflik, mengembangkan kriteria konten, atau memilih solusi.
e.    Back-up file dari situs web untuk direktori lokal untuk pemulihan instan dalam kasus masalah.
f.     Mengidentifikasi masalah yang ditemukan oleh umpan balik pengujian atau pelanggan, dan memperbaiki masalah masalah atau merujuk pada personalia yang tepat untuk koreksi.
g.    Evaluasi kode untuk memastikan bahwa itu adalah sah, benar terstruktur, memenuhi standar industri dan kompatibel dengan browser, perangkat, atau sistem operasi.
h.    Menjaga pemahaman teknologi web saat ini atau praktek pemrograman melalui melanjutkan pendidikan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
i.       Menganalisis kebutuhan pengguna untuk menentukan persyaratan teknis.
j.       Mengembangkan atau memvalidasi tes routine dan jadwal untuk memastikan bahwa uji kasus meniru antarmuka eksternal dan alamat semua jenis browser dan perangkat.

  1. IT Project Managers
Job Descriptions:
a.    Mengembangkan dan mengelola work breakdown structure (WBS) proyek teknologi informasi.
b.    Mengembangkan atau memperbarui rencana proyek untuk proyek-proyek teknologi informasi termasuk informasi seperti tujuan proyek, teknologi, sistem, spesifikasi informasi, jadwal, dana, dan staf.
c.    Mengelola pelaksanaan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap anggaran, jadwal, dan ruang lingkup.
d.    Menyiapkan laporan status proyek dengan mengumpulkan, menganalisis, dan meringkas informasi dan tren.
e.    Menetapkan tugas, tanggung jawab, dan rentang kewenangan kepada personil proyek.
f.     Mengkoordinasikan rekrutmen atau pemilihan personil proyek.
g.    Mengembangkan dan mengelola anggaran tahunan untuk proyek-proyek teknologi informasi.
h.    Mengembangkan rencana pelaksanaan yang mencakup analisis seperti biaya-manfaat atau laba atas investasi.
i.       Secara langsung atau mengkoordinasikan kegiatan personil proyek.
j.       Menetapkan dan melaksanakan rencana komunikasi proyek.

  1. Computer Systems Engineers
Job Descriptions:
a.    Berkomunikasi dengan staf atau klien untuk memahami persyaratan sistem tertentu.
b.    Memberikan saran pada biaya proyek, konsep desain, atau perubahan desain.
c.    Dokumen desain spesifikasi, petunjuk instalasi, dan sistem informasi terkait lainnya.
d.    Verifikasi stabilitas, interoperabilitas, portabilitas, keamanan, atau skalabilitas arsitektur sistem.
e.    Berkolaborasi dengan engineer atau pengembang perangkat lunak untuk memilih solusi desain yang tepat atau memastikan kompatibilitas komponen sistem.
f.     Mengevaluasi teknologi yang muncul saat ini untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti biaya, portabilitas, kompatibilitas, atau kegunaan.
g.    Memberikan bimbingan teknis atau dukungan untuk pembangunan atau tips sistem.
h.    Mengidentifikasi sistem data, perangkat keras, atau komponen perangkat lunak yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pengguna.
i.       Memberikan pedoman untuk menerapkan sistem yang aman untuk pelanggan atau tim instalasi.
j.       Memonitor operasi system untuk mendeteksi masalah potensial.

  1. Network and Computer Systems Administrators
Job Descriptions:
a.    Menjaga dan mengelola jaringan komputer dan lingkungan komputasi terkait termasuk perangkat keras komputer, perangkat lunak sistem, perangkat lunak aplikasi, dan semua konfigurasi.
b.    Melakukan backup data dan operasi pemulihan kerusakan.
c.    Mendiagnosa, memecahkan masalah, dan menyelesaikan perangkat keras, perangkat lunak, atau jaringan lainnya dan masalah sistem, dan mengganti komponen yang rusak bila diperlukan.
d.    Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan langkah-langkah keamanan jaringan untuk melindungi data, perangkat lunak, dan perangkat keras.
e.    Mengkonfigurasikan, memonitor, dan memelihara aplikasi email atau virus software perlindungan.
f.     Mengoperasikan master konsol untuk memonitor kinerja sistem komputer dan jaringan, dan untuk mengkoordinasikan komputer akses jaringan dan penggunaan.
g.    Memuat rekaman komputer dan disk, dan menginstal perangkat lunak dan kertas printer atau form.
h.    Desain, mengkonfigurasi, dan perangkat keras uji komputer, jaringan lunak dan perangkat lunak sistem operasi.
i.       Memonitor kinerja jaringan untuk menentukan apakah penyesuaian perlu dibuat, dan untuk menentukan di mana perubahan harus dibuat di masa depan.
j.       Berunding dengan pengguna jaringan tentang bagaimana untuk memecahkan masalah sistem yang ada.SimakBaca secara fonetik.

  1. Web Administrators
Job Descriptions:
a.    Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang terkait untuk menyediakan pemulihan kerusakan.
b.    Menentukan sumber halaman web atau masalah server, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.
c.    Meninjau atau memperbarui konten halaman web atau link pada waktu yang tepat, menggunakan tool-tool.
d.    Memonitor sistem untuk intrusi atau serangan denial of service, dan melaporkan pelanggaran keamanan untuk personil yang tepat.
e.    Menerapkan langkah-langkah keamanan situs web, seperti firewall atau enkripsi pesan.
f.     Mengelola internet / intranet infrastruktur, termasuk komponen seperti web, file transfer protocol (FTP), berita dan server mail.
g.    Berkolaborasi dengan tim pengembangan untuk membahas, menganalisis, atau menyelesaikan masalah kegunaan.
h.    Test backup atau pemulihan rencana secara teratur dan menyelesaikan masalah.
i.       Memonitor perkembangan web melalui pendidikan berkelanjutan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
j.       Menerapkan update, upgrade, dan patch pada waktu yang tepat untuk membatasi hilangnya layanan.

  1. Computer Security Specialists
Job Descriptions:
a.    Mengenkripsi transmisi data dan membangun firewall untuk menyembunyikan informasi rahasia seperti sedang dikirim dan untuk menahan transfer digital tercemar.
b.    Mengembangkan rencana untuk melindungi file komputer terhadap modifikasi disengaja atau tidak sah, perusakan, atau pengungkapan dan untuk memenuhi kebutuhan pengolahan data darurat.
c.    Meninjau pelanggaran prosedur keamanan komputer dan mendiskusikan prosedur dengan pelanggar untuk memastikan pelanggaran tidak terulang kembali.
d.    Memonitor penggunakan file data dan mengatur akses untuk melindungi informasi dalam file komputer.
e.    Monitor laporan saat ini dari virus komputer untuk menentukan kapan untuk memperbarui sistem perlindungan virus.
f.     Memofifikasi keamanan file komputer untuk memasukkan software baru, memperbaiki kesalahan, atau mengubah status akses individu.
g.    Melakukan penilaian risiko dan melaksanakan tes pengolahan data sistem untuk memastikan fungsi pengolahan data kegiatan dan langkah-langkah keamanan.
h.    Berunding dengan pengguna untuk membahas isu-isu seperti akses data komputer kebutuhan, pelanggaran keamanan, dan perubahan pemrograman.
i.       Melatih pengguna dan meningkatkan kesadaran keamanan untuk memastikan keamanan sistem dan untuk meningkatkan efisiensi server dan jaringan.
j.       Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana sistem komputer dengan personil pendirian dan vendor luar.


Standar Profesi IT di Indonesia

Standar atau suatu nilai atau ketetapan yang sudah seharusnya terpenuhi. dilihat dari segi finance atau pendapatan maupun sejauh mana para pekerja IT harus bertanggung jawab akan pekerjaannya. sehingga akan tercipta sebuah nilai kepastian dalam upah maupun pekerjaan.


STATUS STANDARISASI PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA

Institusi pemerintah telah melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidangteknologi informasi ini. klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi.
beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannnya sendiri. begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. belum adanya standarisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para professionalIT.

Departemen tenaga kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standar kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standar kompetensi pada teknologi informasi. dengan mengacu ke model regional , standar kompetensi yang akan diterapkan di indonesia akan mudah dapat diterima dan di setarakan di negara-negaralain di regional ini.

Profesi IT di Indonesia
Pasar teknologi di indonesia ditunjukan pada tabel berikut ini (infokomputer, 1995) :


Jenis Perangkat
dalam million US$
1988
1989
1990
1991
1995
Perangkat keras
192.5
252
303.6
292.8
57.2
Perangkat Lunak
20
35
50.6
67.2
75
Jasa
25
39
55.2
62.4
111
Peralatan tambahan (komunikasi data dll)
12.5
28
50.6
57.6
60
Total
250
354
460
480
818


Jumlah mahasiswa yang mempelajari teknologi informasi di indonesia :

Jenis Pendidikan
Jumlah mahasiswa
Jumlah kelulusan
Non Gelar di Universitas Swasta
25376
5100
Strata 1 di Universitas Swasta
27903
7500
Strata 1 di Universitas Negeri
2300
100
Total
55579
12700


Klasifikasi Pekerjaan TI pada Institusi Pemerintah

sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada teknologi informasi yang bekerja pada institusi pemerintah, pemerintah indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk tingkat programmer dan tingkan sistem analis.
Klasifikasi pekerjaan ini adalah :

Pangkat
Tingkat
Nama
Deskripsi Pekerjaan
IIB s/d IIID
01
Asisten Pranata
Komputer Madya
Membantu dalam pelaksanaan studi kelayakan
Membantu dalam pembuatan spesifikasi sistem
Mempelajari spesifikasi sistem dan memformulasikan
spesifikasi program
Menguji program
Dokumentasi program dan manual operasi
Pemeliharaan dan meng-up-gradesistem
02
Asisten Pranata Komputer
03
Ajun Pranata Komputer Muda
04
Ajun Pranata Komputer Madya
05
Ajun Pranata Komputer
Melengkapi implementasi sistem
Mengembangkan sistem dan program
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Membantu pelaksanaan konsultasi dalam
mengembangkan teknologi informasi di institusi
pemerintah
06
Ahli Pranata Komputer Pratama
IV-A
07
Ahli Prata Komputer Muda
08
Ahli Pranata Komputer Madya
Melaksanakan studi kelayakan
Mengimplementasi sistem
Menguji sistem
Mengembangkan sistem
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Memilih teknologi yang sesuai untuk teknologi
informasi dalam institusi pemerintah
09
Ahli Pranata Komputer
Utama Pratama
10
Ahli Pranata Komputer
Utama Muda
11
Ahli Pranata Komputer
Utama Madya

klasifikasi ini dirancang dengan mempertimbangakan persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel.

persyaratan utama dipertimangkan berdasarkan :
1.                  latar belakang akademik
2.                 pengembangan sistem, pengalaman pemeliaraan
3.                 pengembangan profesi
persyaratan tambahan dievaluasi berdasarkan :
1.                  pengalaman menulis dan menerjemahkan
2.                 kegiatan keilmuan, seperti survei, riset dan sebagainya
3.                 pelatihan
4.                 organisasi profesi
5.                 penghargan
evaluasi dilakukan oleh kepala Biro Pusat Statistik staff dengan tingkat IV-A dan badan penguji dalam tingkat Nasional. bagaimanapun, evaluasi untuk tingkat II-B dan III-D dilakukan oleh badan penguji pada tingkat institusi, seperti di departemen. badan penguji dipilih setiap 5 tahun oleh menteri aparatur negara.

BAKOTAN (Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara)
pada tanggal 26 mei 1969, pemerintah telah membentuk badan erjasama otomatisasi administrasi negara - BAKOTAN berdasarkan keputusan menteri aparatur negara. institusi ini mempunya pekerjaan :
1.                  dasar teknologi
2.                 aplikasi, dan penggunaan aplikasi
3.                 kultur teknologi
4.                 organisasi
5.                 teknologi
6.                 audit
7.                 networking
untuk mencapai tujuan, BAKOTAN membentuk empat kelomppok kerja. masing-masing kelompok kerja mempunyai 4 anggota dan 1 ketua. kelompo-kelompok kerja terdiri dari :
·                     kelompok kerja aplikasi
·                     kelompok kerja teknologi
·                     kelompok kerja sumber daya manusia
·                     kelompok kerja audit dan supervise

1.     kelompok kerja aplikasi
·        mengambangkan dan menerapkan sistem informasi
·        membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum
2.    kelompok kerja teknologi
·        mempelajari dan meneliti aplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi di Indonesia
·        memonitor kemajuan teknologi informasi di Indonesia
·        menentukan mekanisme pengembangan teknologi informasi di indonesia
3.    kelompok kerja sumber daya manusia
·        membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi
·        mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia dalam teknologi informasi
·        melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi
4.    kelompok kerja auditing
·        menspesifikasi mekanisme untuk melakukan auditing, pengendalian, dan keamanan sistem informasi
·        mempromosikan kepentingan monitor sistem informasi, dan melakukan koordinasi dalam mendidik auditor sistem informasi


SUMBER:
http://fauzisanjaya.wordpress.com/2013/05/12/jenis-jenis-profesi-di-bidang-it-beserta-job-desc-nya/
http://jenniferchristiroberta.blogspot.com/2014/05/deskripsi-kerja-profesi-it.html
http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page2.html
http://zukrufstandar.blogspot.com/2011/05/standar-profesi-it-di-indonesia.html

Rabu, 30 April 2014

ANALISIS MENGENAI RUU TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SERTA UU NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

ANALISIS MENGENAI RUU TENTANG ITE

          Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

            Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. 
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

           Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
- akses ilegal (Pasal 30); 
- intersepsi ilegal (Pasal 31); 
- gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
- gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

             Dewasa ini informasi dan transakasi elektronik amat sangat akrab dengan kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
              Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
   -Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
   -Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
   -UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia

Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))



ANALISIS MENGENAI UU NO : 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA


Perkembangan peradaban manusia melahirkan banyak progresifitas termasuk di bidang teknologi, hukum, industri dan seni. Perkembangan teknologi tersebut tidak hanya melahirkan dampak positif terhadap manusia. Dampak negatif juga lahir dari perkembangan peradaban manusia tersebut. Cyber crime misalnya merupakan tindak pidana yang lahir karena perkembangan teknologi sehingga dimungkinkan lahirnya modus dan jenis baru dalam tindak pidana. Seiring dengan perkembangan peradaban manusia tersebut berkembang terlahir tindak pidana di bidang hak cipta.
Terkait dengan tindak pidana dibidang hak cipta perlu dilakukan analisis dari sudut pandang normatif dan kriminologi. Analisis tersebut dikaitkan dengan ketentuan yang tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Jika dirumuskan tindak pidana / kejahatan di bidang hak cipta dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu :
  • Aspek Yuridis

Kejahatan / tindak pidana adalah bentuk kejahatan yang sudah dapat dimengerti defenisinya sebab telah ditentukan dalan undang-undang (UU) perbuatan tertentu yang dikategorikan sebagai suatu bentuk kejahatan (defenitif) yang sudah ditentukan larangannya dan ancaman pidananya. Dimana bila perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam UU maka dikategorikan juga sebagai kejahatan.
  • Aspek Sosiologis

Kejahatan bertitik tolak pada statement para ahli bahwa manusia sebagai makhluk yang bermasyarakat perlu dijaga dari setiap perbuatan masyarakat yang menyimpang dari nilai-nilai kehidupan yang dijunjung oleh masyarakat. Karena kejahatan merupakan perbuatan yang anti sosial yang berbenturan dengan kultur di masyarakat. Karena menimbulkan kerugian dan kegelisahan dari ketentraman masyarakat yang nantinya akan berujung pada sanksi.
Aspek Psikologis

                 Dalam bidang psikologis kejahatan termanifestasi kejiwaan yang terungkap pada tingkah laku manusia yang bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Perbuatan yang menyimpang (abnormal) yang sangat erat kaitannya dengan kejiwaan individu.
                Dalam terjadinya suatu tindak pidana tidak bisa lepas dari subek yang menjadi pelaku maupun korban. Pelaku dalam tindak pidana disebut penjahat. Segala hal mengenai pelaku perlu dikaji lebih dalam untuk mengetahui faktor yang melahirkan suatu tindak pidana. Terkait dengan terjadinya tindak pidana juga memberikan gambaran tentang respon masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan. Gejala yang menimbulkan kerugian dan bahaya yang dapat ditemukan dari pendalaman reaksi masyarakat.
               Tindak pidana yang sering kali terjadi dalam bidang hak cipta adalah plagiarisme dimana terdapatnya kesamaan antara suatu ciptaan dengan ciptaan yang lain. Ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta masih memberikan celah untuk terjadinya tindak pidana atau kejahatan di bidang hak cipta. Sesuai dengan tujuan dari Kriminologi untuk mempelajari kejahatan dengan berbagai aspek dan pandangan sesuai dengan fenomena kejahatan yang terjadi ditengah masyarakat. Awalnya hak cipta tidak diatur dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan, namun Kriminologi sesuai dengan fungdi dan manfaatnya memberikan sumbangan terbentuknya regulasi terkait dengan hak cipta. Dalam aliran pemikiran klasik berpandangan bahwa manusia berperilaku sesuai dengan kehendaknya. Pemikiran ini hanya dapat hidup dimasyarakat sebelum UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta di undangkan.
Namun ketika UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta sudah diundangkan dan sesuai dengan asas fictie bahwa masyarakat dianggap sudah tahu ketika UU tersebut sudah diundangkan dan diberlakukan.                        Maka aliran pemikiran dari Kriminologi yang berlaku adalah pemikirab kritis. Dimana, perilaku manusia dibatasi dengan adanya ketentuan yang tertuang dalam UU disertai penjelasan secara limitatif. Ketika sudah menjadi bahasa hukum dalam sebuah UU maka hal itulah yang menentukan dan membatasi manusia dalam berperilaku.
              Sebagai kritikan menuju peradilan yang restoratif, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta masih memberikan celah kepada pelaku tindak pidana untuk melakukan tindak kejahatan. Bukan upaya untuk kriminalisasi tetapi sebagai langkah meminimalisir ruang terjadinya pidana. Hal ini merupakan bagian penting dari Kriminologi, misalnya dalam tindak pidana di bidang hak cipta. Ketika dalam sebuah contoh kasus dua oarang memiliki ciptaan yang sah dan keduanya memiliki alat bukti yang sah yang bisa dijadikan bukti bahwa mereka masing-masing adalah pemilik hak yang sah atas ciptaan tersebut. Dalam UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta tidak diatur mengenai hal ini. Pasal 1 huruf 2 UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta disebutkan “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”. Sebuah kritik terhadap UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta bahwa masih besar celah terjadinya tindak pidana di bidang hak cipta.
             Untuk menanggulangi tindak pidana tersebut dapat dilakukan dengan dua cara yaitu penal dan non-penal. Pendekatan penal dilakukan oleh pemerintah dengan memakai sarana penal dalam menanggulangi kejahatan. Sebagai salah satunya membuat UU dan mengundangkannya sebagai sarana controling dalam masyarakat bertingkahlaku. Sedangkan pendekatan non penal adalah dengan memakai berbagai sarana pendekatan tanpa menggunakan unsur pemidanaan. Sehingga lebih condong kearah tindak preventif dan represif. Prefentif dalam artian sebagai pencegahan primer yang bertujuan menghindar individu di masyarakat dari pengaruh kejahatan. Represif sebagai langkah pencegahan sekunder menghindarkan terhadap pelaku kejahatan / individu dalam masyarakat yang telah pernah melakukan kejahatan untuk tidak melakukannya lagi.

SUMBER :
http://bolmerhutasoit.wordpress.com/tag/uu-no-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta
http://dyahahai.blogspot.com/2014/04/analisis-ruu-tentang-informasi-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik